Info Sekolah
Rabu, 26 Mar 2025
  • Selalu jaga prokes

RAMADHAN 1442 H, SMK N 8 PURWOREJO MENERIMA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH

Diterbitkan : - Kategori : Kesiswaan / Sosial

Pandemi Covid-19 membawa dampak bagi seluruh aspek kehidupan manusia termasuk bidang ekonomi. Terhitung sejak Maret 2020 ketika kasus pertama positif Covid-19 diumumkan di Indonesia, kehidupan ekonomi masyarakat mengalami gelombang perubahan. Tidak sedikit perusahaan yang harus membatasi kegiatan produksinya. Begitupun dengan kegiatan ekonomi masyarakat, skala kecil ataupun menengah. Hal ini tentu berdampak langsung pada kondisi kehidupan masyarakat. Hampir sebagian besar masyarakat mengalami penurunan pendapatan. Bahkan ada diantaranya yang harus kehilangan mata pencaharian.

 

Setahun lebih berlalu, pandemi belum berakhir. Meskipun demikian, negara kita terus berbenah di masa yang disebut new normal ini. Ekonomi mencoba untuk dibangkitkan lagi secara perlahan dan bertahap. Kondisi ini tentu membawa keprihatinan tersendiri bagi kita. Terlebih lagi kini, di tahun kedua Ramadhan di tengah pandemi. Kita masih menemukan keluarga-keluarga yang harus berjuang keras bahkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokoknya.

 

Melihat hal ini, SMK Negeri 8 Purworejo sebagai salah satu lembaga pendidikan mencoba menghadirkan solusi dengan berperan aktif dalam pengumpulan zakat fitrah.  Subjek yang dituju dalam pengumpulan ini adalah seluruh guru dan karyawan sekaligus siswa. Namun, untuk siswa disyaratkan secara khusus bagi siswa yang mampu dan orangtuanya tidak terdampak Covid-19. Pengumpulan zakat fitrah di sekolah ini bersifat himbauan.

Pengumpulan zakat fitrah dimulai dari tanggal 4 Mei hingga 7 Mei 2021, dapat dibayarkan di sekolah mulai pukul 08.00 – 14.30 WIB. Panitia pengumpulan sendiri berasal dari guru dan beberapa pengurus OSIS. Setelah zakat fitrah terkumpul, zakat fitrah akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak untuk menerima zakat, yaitu siswa SMK Negeri 8 Purworejo sendiri dan masyarakat sekitar serta takmir masjid Bajangrejo, Bencorejo, dan Malangrejo. Selain itu zakat akan disalurkan juga ke beberapa yayasan sosial di wilayah Purworejo yang mengajukan proposal penerimaan zakat kepada sekolah yaitu Baznaz Kabupaten, Organisasi Penyandang Disabilitas “Tunas Mandiri”, Panti Rehabilitasi Sosial Plandi, dan Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Danukusumo.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam dan Merdeka,
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

 

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

“Mari sempurnakan ibadah Ramadhan kita dengan membayar zakat fitrah”