KALENDER AKADEMIK
Prosedur Penyusunan Kaldik
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur diatur dalam kalender pendidikan yang disusun oleh satuan pendidikan.
Penyusunan kalender pendidikan dilakukan sebelum awal Tahun Ajaran dengan berpedoman pada Panduan Penyusunan Kalender Akademik yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Awal Tahun Ajaran
Kegiatan awal Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan. Awal Tahun Ajaran jatuh pada pertengahan bulan Juli. Kegiatan awal Tahun Ajaran adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Materi MPLS mengacu pada panduan kegiatan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pengaturan Waktu Belajar Efektif
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengaturan Waktu Libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tahun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Tabel Matrik Jadwal Kegiatan Sekolah
Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan