Info Sekolah
Rabu, 12 Feb 2025
  • Selalu jaga prokes

SMK N 8 PURWOREJO MEMILIKI PENYULUH ANTI KORUPSI DARI LSP-KPK, SATU-SATUNYA DI PURWOREJO

Diterbitkan : - Kategori : Pendidikan / Prestasi Guru

Lembaga Sertifikasi Profesi  Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi di bidang antikorupsi pada 10 November 2017. Sejak saat itu, LSP KPK telah mensertifikasi 1300 Penyuluh Antikorupsi dan 104 Ahli Pembangunan Integritas. KPK membentuk LSP yang bersifat independen dalam upaya mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektif, professional dan berdampak melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Selama pandemi Covid-19, penyelenggaraan sertifikasi dilakukan secara online atau disebut dengan Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Di Jawa Tengah, Setyo Ernawati S.Pd. merupakan salah satu dari empat guru yang mendapatkan sertifikasi tersebut dari jalur Pengalaman Angkatan 1 TUK AJJ Umum. Beliau adalah guru PPKn di SMK N 8 Purworejo, sekaligus satu-satunya guru dengan sertifikasi penyuluh anti korupsi di Purworejo.

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional. Standarisasi Kompetensi dimaksudkan agar pelaksanaan penyuluhan dan tata kelola organisasi lebih efektif dan efisien. Sertifikasi juga merupakan salah satu bentuk pengakuan dan apresiasi KPK atas partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pendidikan.

Skema Sertifikasi PAK ada 4 jenjang yaitu jenjang Pratama Jalur RPL, jenjang Pratama Jalur Diklat, jenjang Madya, dan jenjang Utama. PAK Pratama adalah personil yang bersertifikat okupasi PAK Pratama dan mempunyai lingkup penyuluhan antikorupsi bidang tertentu serta diberi tugas oleh organisasinya untuk melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi pada pada lingkup organisasinya dan jejaring organisasinya.

PAK jenjang pratama jalur RPL memiliki persyaratan dasar:

  1. Lulus e-Learning pengetahuan dasar anti korupsi dan integritas yang diselenggarakan Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
  2. Mendapatkan ijin dan testimoni dari pimpinan (jika bekerja dalam instansi / Lembaga)
  3. Mempunyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat, minimal selama 1 tahun. Dibuktikan dengan video penyuluhan dan portofolio kegiatan yang telah dilaksanakan.
  4. Memiliki pengalaman melakukan penyuluhan anti korupsi minimal 5 kali. Dibuktikan dengan video penyuluhan dan portofolio kegiatan yang telah dilaksanakan.
  5. Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan anti korupsi pasca sertifikasi. Mengajukan essay dan program rencana aksi.

 

Untuk mendapatkan sertifikat PAK pratama, kompetensi yang harus dicapai adalah 9 (sembilan) unit kompetensi, terdiri dari:

  1. 74PAK01.001.1 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
  2. 74PAK01.002.1 Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi
  3. 74PAK01.003.1 Menerapkan Aspek K-3 dalam Pelaksaanan Penyuluhan Antikorupsi
  4. 74PAK01.004.1 Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
  5. 74PAK01.005.1 Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
  6. 74PAK01.006.1 Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
  7. 74PAK01.007.1 Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
  8. 74PAK01.008.1 Meningkatkan Keterampilan Antikorupsi
  9. 74PAK01.009.1 Membangun Sikap Antikorupsi

 

Proses sertifikasi diawali dengan proses identifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, setiap SMA/SMK Negeri diminta untuk mengirimkan nama guru-guru yang sudah melaksanakan Pendidikan anti korupsi. Berdasarkan hasil identifikasi terdaftar sebanyak 725 orang Guru SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah. Bagi guru-guru terdaftar di informasikan untuk mengikuti sosialisasi online dari LSP KPK pada tanggal 28 Januari 2021, terkait penyampaian pendaftaran, verifikasi peserta dan tahapan selanjutnya. Setelah mendapatkan informasi dari sosialisasi tersebut, maka peserta melakukan proses pendaftaran di website LSP KPK dengan melampirkan persyaratan yang di minta.

Pada tanggal 22 Februari 2021, surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, menyatakan hasil verifikasi peserta Penyuluh Anti Korupsi Jenjang Pertama dan Muda Jalur RPL/Pengalaman Angkatan I TUK AJJ Umum yang telah dilakukan oleh LSP P-II KPK, terdapat 4 orang peserta yang memenuhi persyaratan dasar dalam proses sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi tahun 2021. Selanjutnya peserta diminta untuk mengikuti uji kompetensi TUK AJJ Umum secara Online yang diselenggarakan pada Selasa-Kamis, 23-25 Februari 2021 melalui zoom meeting. Assesment dilakukan di breakout room, 1 peserta, 1 asesor dengan 1 admin, proses direkam dengan 2 kamera depan dan belakang, yang menampilkan peserta dan lingkungan sekitarnya, memastikan peserta benar-benar sendiri. Proses assessment dilakukan dalam waktu 3-4 jam. Setelahnya Assesor melakukan rapat pleno. Pada tanggal 8 Maret 2021 hasil rapat pleno Assesment Jarak Jauh (AJJ) Penyuluh Anti Korupsi jenjang pertama jalur pengalaman Angkatan 1 diberitahukan melalui email peserta. Peserta dinyatakan kompeten dan sertifikat dalam proses pengajuan ke BNSP. Selanjutnya peserta mendapat kiriman rompi penyuluh anti korupsi beserta pin, buku, alat tulis dan masker sebagai identitas untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

KPK mengharapkan para peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penyuluh anti korupsi melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi di lingkungan/organisasi/tempat kerjanya masing-masing sesuai dengan SKKNI penyuluh anti korupsi. Sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat. Diharapkan para penyuluh yang berprofesi sebagai guru ini dapat berperan di bidang pendidikan, untuk membangun integritas peserta didik sejak dini. Semoga pendidikan kita tidak hanya mencetak anak-anak yang pintar namun juga berkarakter dan memiliki integritas yang tinggi. Pintar saja tanpa disertai dengan karakter integritas yang baik, justru berpotensi untuk merusak bangsanya sendiri. Namun, anak-anak muda yang memiliki integritas yang baik, tentu akan menjadi asset bagi bangsanya.