Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Nomor: 443.2/09002 tentang PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI JAWA TENGAH dan surat edaran nornor : 443.2/08991 tentang pengaturan pelaksanaan Ujian Nasionall Ujian Sekolah, dan kegiatan beJajar mengajar pada SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun PeJajaran 2019/2020, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih